Rabu, 12 Desember 2012

PKN Makna dan Hakikat Demokrasi



MAKALAH
MAKNA DAN HAKIKAT DEMOKRASI
Di susun untuk memenuhi Tugas Individu Mata Kuliah
Pendidikan kewarganegaraan
Dosen : Drs. H. Suklani. M ,Pd



Di Susun oleh :
NAZRI ADLANI AZIZI (14121110091)
PAI-B SEMESTER 1

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SYEKH NURJATI CIREBON
2012











MAKNA DAN HAKIKAT DEMOKRASI

  BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Akhir – akhir ini banyak permasalahan tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang mana menyita perhatian public dan kita sebagai pelajar yang selalu dituntut untuk terus kritis dan peka terhadap problematik yang ada maka kita harus tahu dan mengerti akan adanya hal tersebut dan seperti yang kita ketahui tindakan yang memang seharusnya kita laksanakan adalah dikarenakan kita hidup di negara demokrasi tepatnya menganut Demokrasi Pancasila. Oleh karena itu, sehubungan dengan adanya penugasan dalam mata kuliah Kewarganegaraan, penyusun berusaha untuk memberikan materi tentang demokrasi yang diharapkan agar pembaca bisa mengetahui lebih dalam tentang demokrasi. Dengan disusunnya makalah ini semoga dapat membantu pembaca dalam pemberian gambaran serta paparan tentang arti demokrasi secara luas.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian Demokrasi?
2. Apakah peran demokrasi dalam pemerintahan?
3. Apa saja unsur penegak Demokrasi?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian Demokrasi
2. Untuk mengetahui peran Demokrasi dalam pemerintahan
3. Untuk mengetahui unsur penegak Demokrasi
4. Untuk memenuhi tugas presentasi kelompok dalam mata kuliah Kewarganegaraan.
.








BAB II
PEMBAHASAN
I. MAKNA DAN HAKIKAT DEMOKRASI
            Demokrasi merupakan kata yang tak pernah terpisahkan dari kehidupan bernegara. Sebagian besar dari kita pasti belum memahami apa makna dari demokrasi sebenarnya. Pengertian demokrasi dapat dilihat dari tinjauan bahasa (etimologis) dan istilah (terminologies). Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) adalah keadaan Negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Sementara itu, pengertian demokrasi secara istilah sebagaimana dikemukakan para ahli sebagai berikut:
a.) Joseph A. Schmeter: demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan Cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
b.) Sidney Hook: demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
c.) Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl: demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga Negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang terpilih.
d.) Henry B. Mayo: demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Affan Gaffar (2000) memaknai demokrasi dalam dua bentuk yaitu:
1. Normatif adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah negara.
2. Empirik adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik praktis.
Kekuasaan pemerintahan berada di tangan rakyat mengandung pengertian tiga hal:
1. Pemerintahan dari rakyat (government of the people) mengandung pengertian yang berhubungan dengan pemerintahan yang sah dan diakui dan pemerintahan yang tidak sah dan tidak diakui di mata rakyat.
2. Pemerintahan oleh rakyat (government by the people) berarti suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas Nama rakyat bukan atas dorongan diri dan keinginannya sendiri.
3. Pemerintahan untuk rakyat (government for the people) berarti bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah itu dijalankan untuk kepentingan rakyat.
II. DEMOKRASI SEBAGAI PANDANGAN HIDUP
             Menurut Nurcholish Madjid, pandangan hidup demokratis berdasarkan pada bahan-bahan telah berkembang, baik secara teoritis maupun pengalaman praktis di negeri-negeri yang demokrasi nya cukup mapan paling tidak mencakup tujuh Norma. Ketujuh Norma itu sebagai berikut:
1. Pentingnya kesadaran akan pluralism
2. Musyawarah
3. Pertimbangan moral
4. Permufakatan yang jujur dan sehat
5. Pemenuhan segi-segi ekonomi
6. Kerjasama antar-warga masyarakat dan sikap mempercayai Itikad baik masing-masing.
7. Pandangan hidup demokratis harus dijadikan unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan.
III. UNSUR-UNSUR PENEGAK DEMOKRASI
1. NEGARA HUKUM (RECHTSSTAAT DAN TEHE RULE OF THE LAW)
            Dalam keputusan ilmu hukum, di Indonesia istilah negara hokum sebagai terjemahan dari Rechtssaat dan the rule of the law. Konsepsi Negara hokum mengandung pengertian bahwa Negara memberikan perlindungan hukum bagi warga Negara melalui kelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak serta penjaminan hak asasi manusia. Istilah tersebut di terjemahkan menjadi Negara hokum menurut M. Machfud M.D pada hakikatnya mempunyai makna yang berbeda. Istilah Rechtssaat banyak dianut oleh Negara Eropa continental yang bertumpu pada system civil law, sedangkan the rule of law banyak dikembangkan di Negara-negara Anglo Saxon yang bertumpu pada common law.
Konsepsi Rechtsstaat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1. Adanya perlindungan terhadap HAM.
2. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga Negara untuk menjamin perlindungan HAM.
3. Pemerintahan berdasarkan peraturan
4. Adanya peradilan administrasi
Adapun the rule of law mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1. Adanya supremasi aturan-aturan hukum.
2. Adanya kesamaan kedudukan di depan hukum (equality before the law)
3. Adanya jaminan perlindungan HAM
Dengan demikian konsep Negara hokum sebagai gabungan dari kedua konsep diatas dicirikan sebagai berikut:
1. Adanya jaminan perlindungan terhadap HAM
2. Adanya supremasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan
3. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan Negara.
4. Adanya lembaga peradilan yang bebas dan mandiri
Sementara itu, istilah Negara hokum di Indonesia dapat ditemukan dalam penjelasan UUD 1945 yang berbunyi”Indonesia adalah negara yang berdasar atas hokum dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka” .
2. MASYARAKAT MADANI DAN CIRI-CIRINYA
            Membicarakan demokrasi dan proses demokratisasi di Indonesia bias dilakukan dua tataran yang berbeda. Pertama adalah tataran ideal (Das Sollen). Kedua adalah tataran kenyataan (das sein). Dalam tataran ideal kita berbicara mengenai pengertian demokrasi, prinsip – prinsip demokrasi, keadaan masyarakat yang demokratis, dan musuh – musuh demokrasi. Disebut sebagai tataran ideal karena pada tataran ini kita berbicara mengenai hal – hal yang ideal atau yang seharusnya ada. Bahwa apa yang dibicarakan sudah merupakan kenyataan social dan politis dari suatu Negara, itu sudah masuk pada tataran kenyataan. Dalam tataran kenyataan ini kita berbicara mengenai apa yang nyata- nyata ada.
Seluruh uraian mengenal demokrasi dapat dipetakan dalam dua kategori tersebut. Kita bias memakai prinsip – prinsip sebagaimana diuraikan diatas untuk mengevaluasi apakah kehidupan politik di negara kita sudah benar – benar demokratis atau belum. Kalau diperhatikan secara jeli, kamu pasti melihat bahwa Negara kita sedang dalam menuju proses system politik yang demokratis. Sebetulnya menjadi negara yang demokratis adalah proses panjang yang tidak pernah selesai. Karena itu, kita harus terus mengusahakan tegaknya demokrasi di negara kita .
3. INFRASTRUKTUR POLITIK
            Komponen berikutnya yang dapat mendukung tegaknya demokrasi adalah infrastruktur politik. Infrastruktur politik terdiri dari:
1. Partai politik, merupakan struktur kelembagaan politik yang anggota – anggotanya mempunyai orientasi, nilai- nilai dan cita- cita yang sama yaitu memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dalam mewujudkan kebijakan – kebijakanya.
2. Kelompok gerakan yang lebih dikenal dengan sebutan organisasi masyarakat merupakan sekumpulan orang – orang yang berhimpun dalam satu wadah organisasi yang berorientasi pada pemberdayaan warganya seperti NU, Muhammadiyah, Persis dan sebagainya.
3. Kelompok penekan atau kelompok kepentingan merupakan sekelompok orang dalam sebuah wadah organisasi yang didasarkan pada criteria profesionalitas dan keilmuan tertentu seperti PGRI, PWI dan sebagainya.
Menciptakan dan menegakkan demokrasi dalam tata kehidupan kenegaraan dan pemerintahan, partai politik seperti dikatakan oleh Miriam Budiardjo, mengemban beberapa fungsi:
1. Sebagai sarana komunikasi politik
2. Sebagai sarana sosialisasi politik
3. Sebagai sarana rekrutmen kader dan anggota politik
4. Sebagai sarana pengatur konflik
Keempat fungsi partai politik tersebut merupakan pengejawantahan dari nilai – nilai demokrasi yaitu adanya partisipasi, kontrol rakyat melalui partai politik terhadap kehidupan kenegaraan dan pemerintahan serta adanya pelatihan penyelesaian konflik secara damai (conflict resolution)
Sistem Partai Politik
Maurice Duverger membagi sistem partai politik menjadi tiga sistem utama yaitu:
a) Sistem partai Tunggal: Sistem partai ini biasanya berlaku di dalam negara-negara Komunis seperti Cina dan Uni Soviet
b) Sistem dua partai: Sistem partai seperti ini dianut sebagian negara yang menggunakan paham liberal pemilihan di negara-negara tersebut menggunakan sistem distrik. Negara yang menganut sistem dua partai adalah Amerika Serikat dan Inggris.
c) Sistem Multi partai: Sistem partai seperti ini dianut oleh negara Belanda, Perancis, di dalam sistem ini menganut partai mayoritas dan minoritas dan diikuti oleh lebih dari dua partai.
Tujuan Partai Politik
Berdasarkan basis sosial dan tujuan partai politik dibagi menjadi empat tipe yaitu:
a. Partai politik berdasarkan lapisan masyarakat yaitu bawah, menengah dan lapisan atas.
b. Partai politik berdasarkan kepentingan tertentu yaitu petani, buruh dan pengusaha.
c. Partai politik yang didasarkan pemeluk agama tertentu.
d. Partai politik yang didasarkan pada kelompok budaya tertentu .


UNSUR –UNSURPENEGAK DEMOKRASI -1NEGARA HUKUM:
a. Adanya perlindungan HAM
b. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembagauntuk menjamin perlindung HAM
c. Pemerintahan berdasarkan peraturan
d. Adanya peradilan administrasi
e. Istilah negara hukum dapat ditemukan dalam penjelasan UUD 1945: “Indonesia adalahnegara    yg berdasarkan atas hukum dan bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka”.
MASYARAKAT MADANI, dicirikan dengan masyarakat terbuka, bebas daripengaruh kekuasaan dan tekanan negara, kritis dan berpartisipasi aktif, serta egaliter(kesetaraan).
Syaratpentingdemokrasi: terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses pegambilan keputusan yang dilakukan oleh negara/pemerintah.
UNSUR –UNSURPENEGAK DEMOKRASI -2
struktur kelembagaan politik yg anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yg sama, yaitu memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dalam mewujudkan kebijakannya.
Kelompokgerakan / organisasimasyarakat:
sekumpulan orang yang berhimpun dalam satu wadah organisasi yang berorientasi pada pemberdayaan warganya.
Kelompok penekan= kelompok kepentingan:
sekelompok orang dalam sebuah wadah organisasi yang didasarkan pada kriteria profesionalitas dan keilmuan tertentu, seperti: KADIN, AIPI, ICMI, LIPI, dsb.
Fungsi parpol sebagai:
(a) Sarana komunikasi politik;
(b) Sarana sosialisasi politik;
(c) Sarana rekrutmen kader dan anggota politik
(d) Sarana pengatur konflik
Robert A. Dahl -PRINSIP DEMOKRASI, terdiridari:
Kontrol atas keputusan pemerintah, Pemilihan yang teliti dan jujur, Hak memilih dan dipilih, Kebebasan menyatakan pendapatan tanpa ancaman, Kebebasan mengakses informasi, dan Kebebasan berserikat
Parameter Negara Demokratis:
Masalah Pembentukan Negara:
menentukan kualitas, watakdan pola hubungan yang akan terbangun. Pemilu dipercaya sbg salah satu instrumen penting.
Dasar Kekuasaan:
konsep legitiminasi kekuasaan &pertanggungjawaban langsung kepada rakyat.
Susunan Kekuasaan Negara:
Kekuasaan negara dijalankan secara distributif untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan/wilayah. Penyelenggaraan negara harus diatur dalam suatu tata aturan yg membatasi dan sekaligus memberikan koridor dalam pelaksanaannya, yaitu desentaralisasi & kekuasaan tidak menjadi tidak terbatas.
Demokrasi pada prinsipnya merupakan suatu kategori dinamis, bukan statis, dan sebagai konsep yang universal. Anders Uhlin (1997: 10) menyatakan bahwa implementasi demokrasi di suatu negara dapat berbeda dengan negara lain, karena karakteristik sosial masyarakat dapat mempengaruhi penerapan nilai-nilai demokrasi yang universal tersebut. Demokrasi di Amerika Serikat dan negara-negara Eropa belum tentu dengan pola yang sama dapat diimplementasikan di negara Asia dan Afrika. Bahkan, pemilu yang dilaksanakan di Jerman memiliki perbedaan dengan pola yang diterapkan di Inggris. Oleh karena itu, demokrasi pada dasarnya culturally bounded (dibatasi oleh budaya) ketika diterapkan dalam suatu masyarakat.
Bung Hatta (1902-1980), salah seorang ’Founding Father’ menyatakan bahwa negara ini hanyalah negara Indonesia apabila dalam kenyataannya merupakan milik rakyat. Implementasi nilai-nilai kerakyatan mesti mengejawantah melalui suatu sistem institusional kekuasaan politik yang dikenal dengan demokrasi. Hatta menegaskan bahwa perjuangan kemerdekaan kita pada saat yang sama merupakan perjuangan bagi demokrasi dan bagi kemanusiaan. Penegakkan nilai-nilai demokrasi dan kemanusiaan, versi Hatta, merupakan tujuan yang signifikan dalam pergerakan dan perjuangan bagi perwujudan Indonesia adil dan makmur.
Cita-cita demokrasi yang banyak sedikitnya bersendi kepada organisasi sosial di dalam masyarakat asli sendiri. Dalam segi politik dilaksanakan sistem perwakilan rakyat dengan musyawarah, berdasarkan kepentingan umum. Dalam segi ekonomi dilaksanakan koperasi sebagai dasar perekonomian rakyat, ditambah dengan kewajiban pemerintah untuk menguasai atau mengawasi cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Dalam segi sosial adanya jaminan untuk perkembangan kepribadian manusia Indonesia yang bahagia, sejahtera, dan susila menjadi tujuan negara. Cita-cita luhur ini, menurut Hatta, tumbuh dengan semangat kebangsaan yang tinggi meretas perjuangan kemerdekaan dan menjadi dasar bagi pembentukan negara Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Dengan semangat kebangsaan seperti itu, pemerintahan rakyat dijalankan menurut peraturan yang telah dimufakati dengan bermusyawarah. Keputusan dicapai secara mufakat, bulat dan tidak lonjong. Hatta menyatakan, “Sebagai tanda Republik Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan kedaulatan rakyat, segala beban yang ditimpakan kepada rakyat, maupun beban harta dan keuangan atau beban darah, harus berdasarkan undang-undang, persetujuan Presiden dan DPR” (Mohammad Hatta, Menuju Negara Hukum, h. 12).
Mengacu kepada pemikiran tentang karakteristik dan parameter demokrasi, Robert A. Dahl dalam karyanya Dilemma of Pluralist Democracy mengemukakan beberapa kriteria yang mesti terwujud dalam suatu sistem demokratis. Pertama, pengontrolan terhadap keputusan pemerintah mengenai kebijakan secara konstitusional diberikan kepada para pejabat yang terpilih. Kedua, melalui pemilihan yang teliti dan jujur para pejabat dipilih tanpa paksaan. Ketiga, semua orang dewasa secara praktis mempunyai hak untuk memilih dalam pemilihan pejabat pemerintahan. Keempat, semua orang dewasa secara praktis juga mempunyai hak untuk mencalonkan diri pada jabatan-jabatan dalam pemerintahan, meskipun pembatasan usia untuk menduduki suatu jabatan politik mungkin lebih ketat ketimbang hak pilihnya. Kelima, rakyat mempunyai hak untuk menyuarakan pendapat tanpa ancaman hukum yang berat mengenai berbagai persoalan politik pada tataran yang lebih luas, termasuk mengkritisi para pejabat, sistem pemerintahan, ideologi yang berlaku dan tatanan sosio-ekonomi. Keenam, rakyat mempunyai hak untuk mendapatkan sumber-sumber informasi alternatif yang ada dan dilindungi oleh hukum. Ketujuh, dalam meningkatkan hak-hak rakyat, warga negara mempunyai hak dan kebebasan untuk membentuk suatu lembaga atau organisasi-organisasi yang relatif independen, termasuk membentuk berbagai partai politik dan perkumpulan yang independen. Pemikiran Robert A. Dahl ini menunjukkan tentang indikator sebuah democratic political order sebagai kerangka acuan ada tidaknya perwujudan demokrasi dalam suatu pemerintahan negara.Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/part... yaitu:
1. Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
2. Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku ‘pengurus’ rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku ‘pelayan’ rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap ‘tuannya’, yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut: Demokrasi Pancasila
Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
5. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi “Untuk menyalurkan aspirasi rakyat”,
6. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.

BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
1. Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dimana kekuasaan untuk yang memerintah berasal dari yang memerintah yakni rakyat. Dengan kata lain demokrasi adalah sistem pemerintahan yang mengikutsertakan secara aktif semua anggota masyarakat dalam keputusan yang diambil oleh mereka yang diberi wewenang.
2. Demokrasi sebagai Pandangan Hidup
Pandangan hidup demokratis berdasarkan pada bahan-bahan telah berkembang, baik secara teoritis maupun pengalaman praktis di negeri-negeri berkembang.
3. Unsur – unsur penegak Demokrasi
1) Negara Hukum
2) Masyarakat Madani
3) Infrastruktur Politik










DAFTAR PUSTAKA
Tim ICCE UIN Jakarta, Demokrasi,
Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani.Windu Siregar ,
Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas XI.
Bagus,Lorens,Kamus Filsafat Gramedia Pustaka Utama,,, jakarta,,, 1996

Tidak ada komentar:

Posting Komentar